uu pokok pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers
Berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media internet. Topik umum untuk laporan berita meliputi perang, pemerintah, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, bisnis, mode, dan hiburan, serta acara atletik, acara unik atau tidak biasa. Proklamasi pemerintah, tentang upacara kerajaan, hukum, pajak, kesehatan masyarakat, dan kriminalitas, telah dijuluki berita sejak zaman kuno.
Manusia menunjukkan keinginan yang hampir universal untuk belajar dan berbagi berita, yang mereka puaskan dengan berbicara satu sama lain dan berbagi informasi. Perkembangan teknologi dan sosial, seringkali didorong oleh komunikasi pemerintah dan jaringan spionase, telah meningkatkan kecepatan penyebaran berita, serta mempengaruhi isinya. Genre berita seperti yang kita kenal sekarang berhubungan erat dengan surat kabar, yang berasal dari Cina sebagai buletin pengadilan dan menyebar, dengan kertas dan mesin cetak, ke Eropa. (wikipedia)