Reporter : Kandar kumpe
MEDIA HARIAN PAGI JAMBI.COM-KOTA JAMBI Kamis 10 April 2025 Terdakwa Duga,an Kasus Narkoba nyonya Helen CS kembali bersidang Di Pengadilan Negeri Jambi Dengan JPU 1.MERI ANGGRAINI SIREGAR, S.H., M.H 2.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H 3.HARIYONO,S.H 4.Yusmawati, S.H., M.H 5.AHMAD SAZILI S.H.,M.H 6.Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H.
Kasus ini Merupakan bagian dari Jaringan Peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi,”sidang ini juga Merupakan sidang lanjutan kedua setelah menjadi terdakwa kasus perederan narkoba untuk Helen cs”.
Sidang Kedua hellen CS Dalam Agenda eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.
Menurut Penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,”
Menanggapi semua klaim Pembelaan Penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan akan Segera memberikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan dan di ajukan tiem kuasa hukum terdakwa Dengan Meminta Waktu Satu Minggu.
Sebelum Ketok Palu Ahir Menutup Sidang,Hakim Menyampaikan dan Menetapkan Bahwa sidang tindak Pidana Narkoba Dengan Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati CS akan dilanjut Pada Kamis, 17 April 2025 dengan Agenda Sidang Tanggapan Penuntut Umum…






