Home / Daerah / Beberapa kegiatan anggaran pada dinas Pemda wali kota sungai penuh menjadi sorotan tajam GALAK-JAMBI.

Beberapa kegiatan anggaran pada dinas Pemda wali kota sungai penuh menjadi sorotan tajam GALAK-JAMBI.

Reporter :Junai

HARIAN PAGI JAMBI.COM-Kota Jambi Rabu 26/02/2025.Menyikapi dari hasil temuan laporan harta kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) ,yang di cantumkan oleh KPK RI, Tahun 2021. Milik mantan (exs,) walikota sungai penuh sebesar ±25,47 milyar rupiah tersebut, di diuga ada ketidak wajaran dalam LHKPN tersebut.Dugaan ketidak wajaran tersebut di terangkan oleh korlap aksi dari gabungan lembaga aktivis anti korupsi (galak )Jambi pada Selasa 25 /02/2025 didepan gedung kejaksaan tinggi Jambi .Dalam orasinya korlap aksi, menyebutkan bahwa ” mantan exs walikota sungai penuh ,yang baru menjabat selama ± 8 bulan sudah memiliki satu unit pom bensin (SPBU) ,yang beralamat di desa kumun . Dan di duga di alihkan menjadi Hak milik walikota sungai penuh.

Hanya berselang selama 8 bulan di lantiknya walikota sungai penuh, telah mampu membeli, satu unit SPBU secara permanen dengan harga diduga 8 milyar rupiah.
Dan bukan hanya itu saja gabungan aktivis lembaga anti korupsi (galak) Jambi juga menyoroti ” rumah pribadi mantan walikota sungai penuh tahun 2021 tersebut.Yang diduga dijadikan sebagai rumah dinas walikota sungai penuh dengan cara sistem sewa”dan dibayarkan perbulan atau pun pertahunnya dengan anggaran dana berkisar ±187 juta rupiah hingga ratusan juta pertahun nya, pada tahun 2021.

Dan pada tahun 2023 diduga terdapat kejanggalan pada anggaran dinas sekretariat Daerah sungai penuh. Yang nilainya mencapai ±5.233.000.000 rupiah,dan diduga tidak tepat sasaran dalam nya, dan diduga adanya anggaran belanja Natura( natal dan tahun baru ) dan makan wakil kepala Daerah dengan nilai 357.175000.000 rupiah. Dan diduga menjadi ajang korupsi dalam nya, serta tidak tepat sasaran. Dan pada anggaran belanja logistik rumah tangga wakil kepala daerah sungai penuh,pun diduga juga menjadi ajang korupsi oknum-oknum dinas tertentu . kemudian pada anggaran makan minum (mamin) sungai penuh tahun 2023, dengan nilai ± Rp.579.6.99000,00 rupiah bersumber dana APBD TAHUN 2023. diduga dalam penguanan nya pun diduga menjadi ajang korupsi oknum-oknum dinas tertentu pada lingkup Pemda sungai penuh.

Menanggapi hal tersebut gabungan aktivis lembaga anti korupsi (galak).Jambi, menduga melalui korlap aksi, (RND), menjelaskan bahwa setiap anggaran belanja daerah baik itu APBD/APBN itu harus sesuai dengan arahan dan aturan..:

bahwa berdasarkan,pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.

APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan. Dan pada pasal 108 KUHP di jelas kan bahwa “

Setiap orang yang mengalami,melihat menyaksikan dan atau menjadi korban,peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.Dan setiap pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana.wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Dan dalam PP nomor 71 tahun 2000 Bab 2 di atur pula tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih,berwibawa,bebas korupsi,kolusi,dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan dari temuan tersebut gabungan aktivis lembaga anti korupsi (GALAK) Jambi.

Akan mendesak secara terus menerus, baik secara tertulis mau pun secara kegiatan unjuk rasa (demo) , terhadap aparat penegak hukum di provinsi Jambi ,dalam hal ini kejaksaan dan,kepolisian.

Untuk mengusut tuntas temuan -temuan dari kami (galak ) Jambi ,terkait persoalan dugaan penyimpangan anggaran pada LHKPN, yang di cantumkan KPK RI tahun 2021, dan dugaan penyimpangan anggaran pada sekertaris Daerah , wali kota sungai penuh.Karna seperti yang tertuang.
Sesuai,dengan,undang-undang,dan kewenangan jaksa,Sesuai,amanat undang-undang,Kewenangan,Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.

Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan:
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.