Reporter : JN
HARIAN PAGI JAMBI.COM-RABU 19 FEBUARI 2025
KOTA JAMBI.
Dari hasil investigasi di lapangan pada tanggal 19 September 2024 lalu hingga 17 Febuari 2025 saat ini. Salah satu pembangun ruko di jalan Hasanudin kecamatan Palmerah ,kelurahan Bakung jaya di duga tak memiliki izin membangun.(Imb) atau yang saat ini dikenal dengan istilah PBG(persetujuan bangunan gedung), Hal ini terlihat tidak terpasang nya plang merek pembagunan yang terpasang pada lokasi kegiatan.
Menanggapi hal tersebut pihak kecamatan pal merah pak Toyib” mengatakan kami pihak kecamatan sudah memanggil pihak pengurus pembangun ruko tersebut, dan dokumen nya sudah saya pinta” kata nya ada-ada ? Namun hingga saat ini kami pihak kecamatan pal merah belum melihatnya.Jelas pak camat saat di temui di ruang kerja nya pada 17 Febuari 2025 ,sekira pukul 09:00 wib.
Untuk di ketahui bersama berdasarkan “definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Proses Memperoleh PBG.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”) kabupaten/kota atau Pemda provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.
PBG tersebut dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.[6] Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:
Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) dengan menyampaikan:
data pemohon atau pemilik;
data bangunan gedung; dan
dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah;
Pembayaran retribusi daerah; dan
Penerbitan PBG.
Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupaperingatan tertulis,pembatasan kegiatan pembangunan;penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau .Printah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Laporan Tertulis Kepada Pemerintah
Selanjutnya, Anda selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap,
indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG? Untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.
kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung,kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG.
Dalam hal ini pihak kecamat pal merah” pal merah (pak Toyib) juga menyoroti banyak nya pedangan kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Hasanudin ,kelurahan Bakung jaya, yang berjualan di badan jalan tersebut, karna itu dapat menimbulkan dampak macet nya arus lalu lintas, dalam hal ini dia tidak melarang masyarakat berjualan mencari rezeki, namun ikutilah aturan yang ada . Dan dia berharap agar pihak Satpol-PP kota Jambi, selaku penegak perda dapat menertibkan para pedagang kali lima tersebut.jelasnya kembali.






