Home / Daerah / Amakj soroti kegiatan pemasangan genset dijalan doctor Wahidin kecamatan pasar kota Jambi , aktivitas penguna jalan terganggu.

Amakj soroti kegiatan pemasangan genset dijalan doctor Wahidin kecamatan pasar kota Jambi , aktivitas penguna jalan terganggu.

Reporter : Junaidi

Harian Pagi Jambi.Com-Kota Jambi Selasa 4 febuari 2025
Terkait,dugaan pemasangan mesin genset yang berada di rusa jalan doctor wahidin ,dalam kota Jambi , kecamatan pasar Jambi.Yang diduga tidak memiliki izin, resmi dari Pemkot Jambi, dan kerap kali,mengang-
gu ,aktivitas pengunan jalan umum,dan tersebut membuat gerah sejumblah ,aktivis pemerhati kebijakan dalam provinsi Jambi.

Untuk itu gabungan aktivis pemerhati kebijakan ,Yang menamakan gerakannya dengan nama aliansi masyarakat anti korupsi Jambi ,(AMAKJ), mendatangi gedung kantor
Satpol PP kota Jambi ,pada Selasa 4 Febuari
2025.Dan mengelar aksi unjuk didepan gedung kantor tersebut. Dalam orasinya M.Harris .SE,yang merupakan pengurus di dalam perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat (LLIM),dan juga sebagai korlap aksi aliansi masyarakat anti korupsi Jambi (AMAKJ).

Menyampaikan” bahwa” dalam pemasangan, mesin genset yang berada di dalam kawasan ruas jalan doctor Wahidin ,dalam kecamatan pasar Jambi tersebut jelas -jelas telah melanggar perda dan peraturan yang ada dalam kota Jambi.

Karna akibat pemasangan mesin genset tersebut , aktivitas penguna jalan menjadi terganggu” untuk itu kami ,dari aliansi masyarakat Anti korupsi Jambi, (AMAKJ), agar sekiranya pihak satpol PP, kota Jambi. selaku penegakan Perda kota Jambi, agar itu di tertibkan, dan bila perlu di lakukan pembongkaran,karna telah menganggu aktivitas penguna jalan.

Jelas nya. Setelah berorasi selama ±10 menit, didepan gedung kantor satpol PP kota Jambi, Akhirnya pihak satpol PP, kota Jambi , meminta massa aksi untuk melakukan hearing bersama di dalam ruang sekretariat PPNS kota Jambi yang berada di dalam gedung kantor sappol PP kota Jambi pada Selasa 4 Febuari 2025, sekira pukul 10 :07 menit wib. Dalam hearing yang di pimpin seketaris ,sappol PP kota Jambi , bapak Prengki dan jajarannya, bersama,aliansi masyarakat anti korupsi Jambi(AMAKJ).serta di hadiri pihak intel dari kepolisian, Polsek setempat, terungkap beberapa fakta”bahwa,menurut keterangan dari sektaris satpol.

Bahwa terkait persoalan pemasangan mesin genset yang berada di dalam ruas jalan doctor Wahidin tersebut” terkait masalah izin nya, itu masih simpang siur, kalau menurut informasi yang saya terima dari pihak intel satpol PP kota Jambi, itu izin nya di provinsi, tetapi itu pun kami belum bisa memastikan ” nanti saya” katakan di provinsi ,ternyata bukan di provinsi. karna terkait ini bukan ranah saya jelasnya. Dan terkait izin nya kita akan telusuri lebih dalam lagi, jelasnya.

Tetapi terkait pemilik mesin genset tersebut, adalah kami pada bulan Januari lalu telah melakukan pemanggilan, terhadap pemilik genset tersebut, dikantor kami, Dan dia bersedia memindahkan mesin genset tersebut ke ruko sebelahnya, karna ruko sebelah nya telah di sewa, si pemilik genset tersebut. Tetapi pemindahan tersebut belum bisa kami lakukan.

Karna masih menunggu si pemilik genset tersebut kembali,Karna masih berobat ke Singapura, jelas pak prengki,seketaris satpol pp kota tersebut di ruang hering. Dalam hal ini telah terungkap fakta ,bahwa diduga telah terjadi,lempar melempar persoalan dalam permasalahan pemasangan mesin genset di ruas jalan doctor wahidin dalam kecamatan pasar kota Jambi tersebut. Nah …! Terkait persoalan tersebut siapakah yang bertanggung jawab …!
Untuk di ketahui bersama Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”.

Menurut UU Jalan

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)