Aktivis Jambi Tunggu Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Jambi ( KEJATI) Dalam Komitmen nya Memberantas Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi


Reporter : Junai

HARIAN PAGI JAMBI.COM-Jambi 09 Desember 2023
Korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks. Yang mempengaruhi semua negara, serta merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara yang merugikan banyak pihak, serta membahayakan pembangunan social dan ekonomi.

Tindakan korupsi dapat menyerang fondasi institusi demokrasi,sehingga menjadi lemah, memutarbalikkan atau melemahkan supremasi hukum.

Dan dapat memperlambat pembangunan ekonomi.Serta berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan Dan tidak hanya menimbulkan konflik, bahkan sering menjadi salah satu akar penyebabnya,Konflik yang diakibatkan korupsi dapat menghambat proses perdamaian dengan merusak supremasi hukum, memperburuk kemiskinan.

Oleh karena itu, penting untuk mencegah korupsi, mempromosikan transparansi dan memperkuat kelembagaan.Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang di peringati pada 9 Desember ini di latar belakanggi
oleh,munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi.

Dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi.Peringatan,Hakordia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya,dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya.

Dalam hal ini PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi.

Melalui Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa, sekaligus untuk memperluas,keterlibatan,masyarakat.

Dalam, mengimlementasikan, nilai dalam melakukan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.Merujuk laman United Nations (UN), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang.

Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi. Dimulai saat Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif. Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.

“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan,” ujar Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003.

Kemudian digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya.

Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.

Untuk itu dalam rangka memperingati hari Anti korupsi sedunia pada 09 Desember 2024, gabungan aktivis pengiat anti korupsi provinsi Jambi, mengelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi. Unjuk rassa itu di gelar guna mendorong keseriusan para penegak hukum provinsi Jambi , khusus nya kejaksaan tinggi ( Kejati) Jambi, agar dapat memproses cepat setiap laporan baik itu secara lisan mau pun secara tertulis.

Yang di sampaikan rekan -rekan pers, ormas, mau pun masyarakat, dalam persoalan indikasi adanya dugaan penyalah gunaan keuangan negara . Unjuk rassa yang di mulai dari pukul 9:45 hingga pukul 12:00 wib, tersebut berlangsung ,tertib aman dan lancar, dan dikawal ketat oleh pihak keamanan dari kepolisian.

Dalam orasi nya massa dari beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyampaikan dan mempertanyakan beberapa laporan ,rekan-rekan aktivis yang di duga mandek (jalan di tempat).

Seperti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi , yang di pergunakan untuk kegiatan armada batu-bara, sudah sampai dimna penyelesaian nya (ujar Acok) dari perwakilan LSM jpkp Jambi, kemudian di tambahkan lagi Hadi Prabowo ,terkait persoalan lahan sawit di kabupaten Tanjab barat, yang di kelola oleh PT sawitido Jambi , dan diduga perusahaan tersebut telah di segel oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Tanjab barat, itu pun tidak ada kejelasan ujar Hadi Prabowo dari DPP LSM MAPAN, dan masih banyak lagi persoalan lain ujar Hadi .

Disisi lain Husnan yang juga merupakan ketua aliansi masyarakat untuk keadilan (amuk), juga menyuarakan kepada pihak kejaksaan tinggi Jambi ,agar serius menanggapi ,setiap laporan -laporan ,baik dari rekan-rekan aktivis , pers ,ormas dan masyarakat ,terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi.Dan dia juga menanyakan keseriusan pihak kejaksaan negeri (Kejari ) dalam menangani kasus-kasus yang ada di desa . Seperti dugaan penyalahgunaan dana desa.

Agar serius dan jangan ragu -ragu. Jika ragu-ragu menangani nya ini ada apa ? Jelas Husnan .

Setelah hampir kurang lebih 3 jam berorasi, massa aksi membubarkan diri dan sebelum membubarkan diri massa aksi dari beberapa gabungan LSM yang terdiri dari ( LSM jpkp, LSM mapan, LSM mitra, LSM pondasi Nusantara , dan LSM LLIM) dan beberapa rekan aktivis pengiat anti korupsi lainnya .

Memberikan pernyataan sikap” dalam pernyataan sikap yang di sampaikan oleh Hadi Prabowo ” menyatakan bahwa ” apabila di hari Anti korupsi tangal 09 Desember 2024 , ini tuntutan rekan -rekan aktivis ,tidak terpenuhi , maka pada hari Rabu 11 Desember 2024″ massa aksi akan berunjukrasa kembali di depan rumah dinas Kejati Jambi dari pagi Sampai malam. Jelas. Hadi Prabowo.

Berita Terkait

Top