Reporter : Kandar Kumpe
Muaro Jambi.Media Harian Pagi Jambi.Com-Proyek Pembangunan RKB Ruang Kelas Baru gedung SMA N 17 Muaro Jambi Desa Kasang Pudak , Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi tanpa papan informasi yang jelas dan trasfaran.
Terpantau oleh tim Media Pada Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib Terlihat di lokasi kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru SMA N 17 Muaro jambi terlihat aktifitas pekerja proyek sedang sibuk dengan pekerja,an nya sesuai bidang masing masing.
Namun yang terasa janggal,kegiatan tersebut tanpa di lengkapi dengan papan informasi yang jelas,Salah satu warga inisial JN saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan, pembangunan RKB sudah berlangsung sekitar tiga minggu, namun hingga saat ini ia tidak tau besaran anggaran serta sumber dana nya dari mana,yang tertera di papan informasi hanya masa pelaksana,an dan nama penyedia nya,CV.SPERANZA JAYA.
“Kalau pekerjaan yang saya tahu kurang lebih 3 minggu berjalan., namun untuk anggarannya saya tidak tahu karena tidak ada saya lihat, biasanya kalau dari pemerintah pasti di pasang papan informasi.” Ucap JN
Sementara Dari sumber yang dapat dipercaya terkait proyek pembangunan RKB SMA N 17 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi menyebutkan,Pembangunan Gedung SMA N 17 tersebut Menggunakan Anggaran APBD Murni Provinsi Jambi Tahun anggaran 2025
Perlu diketahui, setiap pembangunan yang dananya bersumber dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat harus menyertakan papan informasi, agar masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaannya.
Selain itu,” tidak adanya papan informasi pada pembangunan gedung tersebut diduga menyalahi aturan dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan terkait keterbukaan informasi pada masyarakat, terlebih bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek yang jelas dqn transfaran.
Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
(Hingga berita ini diterbitkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.






