Home / Daerah / Amirudin Bujang Pangka,Aktivis Muaro Jambi Resmi Melaporkan Duga,an Pengguna,an Ijazah Palsu Oleh Oknum Kades Desa Rondrang Kec.Kumpe Kab.Muaro Jambi Ke Kejari Muaro Jambi.

Amirudin Bujang Pangka,Aktivis Muaro Jambi Resmi Melaporkan Duga,an Pengguna,an Ijazah Palsu Oleh Oknum Kades Desa Rondrang Kec.Kumpe Kab.Muaro Jambi Ke Kejari Muaro Jambi.

Reporter : KN

MUARO JAMBI.Harian Pagi Jambi.Com-Diduga Adanya Penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kepala desa rondang kec Kumpeh kab muaro Jambi tahun 2023 Yaitu Desa Rondang, di mana tim mendapati adanya penggunaan ijazah paket A yg menjadi dasar awal dalam tahapan awal untuk selanjutnya mengajukan persyaratannya tingkatan pendidikan formal paket B dan C sudah dicabut oleh pimpinan yayasan pendidikan yg mengeluarkannya pada tahun 2018.

Menurut informasi ijazah tersebut didapat oknum tersebut dari paket dari Yayasan PKBM Bungo pandan, salah satu narasumber Yaitu Aktivis Muaro Jambi Amiruddin atau Akrap dengan sapa,an Bujang Pangka, Dirinya juga telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Pada Senin (12/3/2025).Beliau Menjelaskan Biarkan Penegak Hukum Yang Memroses nya,dan apabila Terbukti Benar Oknum Kades Tersebut Menggunakan ijazah Palsu,Maka harus ditegakkan hukum,Penjarakan Oknum Kades Tersebut Serta Wajib Mengembalikan uang gaji tunjangan yg selama ini d terima oleh oknum kades tersebut

Data yang sudah dihimpunnya sudah melalui penelusuran pada PKBM Bungo Pandan yang terletak di Jl. Lingkar Barat 1, RT.20/RW.No. 135, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36128.

Melalui pernyataan Ketua PKBM Bungo Pandan jika pihaknya sudah memberikan penjelasan jika oknum Kepala Desa Rondang atas nama Masrah tidak pernah menjalankan pembelajaran dan tidak pernah menerbitkan Ijazah Paket A dari PKBM yang diasuhnya.

Bujang Pangka juga menjelaskan jika oknum Kepala Desa Rondang atas nama Masrah juga memiliki Ijazah Paket B dan C yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM SAS MELATI Kecamatan Jelutung Kota Jambi atas nama, Drs. H. Husein.

Kepada Media ini, Bujang Pangka menjelaskan, bahwa dugaan kami setidaknya adalah sesuatu hal yang wajar. Mengingat banyaknya Oknum Kepala Desa terkhusus sebagaimana dalam laporan ini tidak mengenyam Pendidikan yang selayaknya mulai dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menegah Atas mengunakan Paket untuk mendapatkan ijazah saja.

Kita dapat memaklumi tingginya persaingan atau latar belakang ekonomi hingga tidak bisa mengikuti sekolah pormal akan tetapi tidak menjadi alasan dengan cara-cara kotor dan licik mengunakan ijazah paket A,B, C setara yang diduga kuat sengaja dipalsukan pula.

Dirinya juga menghawatirkan hal yang akan terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kedepannya, jika oknum kepala desa tidak memiliki persyaratan legal untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Bujang Pangka juga meminta Pada Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar turut memeriksa tim panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi Khususnya di Kecamatan Kumpeh ( Ilir). Sehingga ada dugaan jika pihak panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Kumpeh ( Ilir) ikut mengetahui hal itu.

Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak APH, agar pelaksanaan pilkades di Muaro Jambi kedepannya dapat dilaksanakan sesuai Dengan Prosedur “tutup nya.