MUARO JAMBI-5 Maret 2025-Harian Pagi Jambi.Com-Pada Tgl 11 Januari 2025 Sabtu Kira kira Jam 20 Wib, seorang oknum ASN bernama Devi, yang merupakan Auditor Dinas Inspektorat Muaro Jambi, tertangkap tangan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi saat mengonsumsi sabu di daerah Lebak Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, Devi tidak sendiri, melainkan bersama beberapa rekannya dari kalangan masyarakat sipil.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi Bhudi Hartono S.Sos ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp baru mengetahui hal ini melalui Media
” Terkait Masalah Oknum ASN yg diduga mengunakan Narkoba ini saya baru mengetahui dari media dan belum ada laporan dari kepala inspektorat, saya segera memerintahkan untuk segera berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jambi untuk mengkonfirmasi hal Tersebut dan apabila terbukti dan melanggar Peraturan maka akan kita tindak tegas ” ujarnya
Berdasarkan PP 94/2021, PNS yang terlibat disiplin juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang.
Sementara itu Bung Kandar Kumpeh ketua Barisan Muda Marhein kepada media berstetmen
” Kami dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada BKD tentang PNS yang terlibat Narkoba ini agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan melakukan Aksi Demo ” tutupnya.*(Muk)*





