Home / Daerah / Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ),Soroti Kegiatan dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ),Soroti Kegiatan dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.

Reporter : Junai

HARIAN PAGI JAMBI.COM-Jambi -Jum’at 21 Febuari 2025.Terkait dengan hasil akhir kegiatan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang ± 500 meter “dengan lebar ± 4 meter dan ketebalan ±18 cm, yang berlokasi di lorong masjid darul amanah, tepat nya di RT 42,Desa kasang pudak kec kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi.Yang baru selesai di kerjakan oleh CV kolang nauli agra ,dengan nilai paket pekerjaan berkisar 446.036.400 rupiah dengan sumber dana anggaran APBD kabupaten Muaro Jambi ,tahun 2024, tersebut diduga adanya ajang KKN.Dan unsur-unsur memperkaya diri sendiri dan golongan.Karna hasil akhir pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan dan tidak maksimal karena kwalitas pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang di syaratkan.

Menyikapi persoalan dan temuan tersebut aliansi masyarakat anti korupsi Jambi .(AMAK.J), Yang di komandoi, bung jamnas mitra, (masyarakat trasparasi anggaran) mengelar aksi unjuk rasa kembali pada Kamis 20 Febuari 2025 ,sekira pukul 10:00,wib, dalam persoalan menyikapi kinerja
Kepala,dinas perkim, tahun 2024/2025,
kabupaten MuaroJambi.

Yang di duga,gagal dalam menjalankan tufoksinya(tugas dan fungsi), sebagai
penguna anggaran, karna diduga banyak sekali temuan -temuan kegiatan pekerjaan fisik pada pembangunan jalan rabat beton pada jalan -jalan lingkungan yang nilainya cukup besar dan dikerjakan asal jadi saja .

Dalam hal ini bung jamnas yang merupakan ketua LSM mitra(masyarakat transparansi anggaran) juga menyoroti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di Kasang pudak tepat nya di lorong masjid darul amanah rt 42(lorong batang hari)Kasang pudak kecamatan kumpe ulu kabupaten Muaro Jambi. Yang mana pada pembangun jalan tersebut diduga asal jadi dan terdapat banyak pengurangan volume.
Dalam orasinya dia menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi ,agar segera,…!

1.panggil segera kepala dinas perkim kabupaten Muaro Jambi saat ini untuk di priksa ( tahun 2024/2025), atas permasalahan tersebut.

2. Panggil segera kepala bidang (Kabid ) perumahan dan pemukiman kabupaten Muaro Jambi selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk segera di periksa.

3.Panggil segera pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di lorong batang hari tepat nya di rt 42 desa kasang pudak tersebut untuk di mintai keterangan dan dipriksa.

Karna diduga telah terjadi pelanggaran ,sesuai dengan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.

APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.

Serta pada undang-undang, no.18 tahun 1999, juga di amanatkan “.Tentang jassa kontruksi yang bertujuan,untuk Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi.Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi.Menjamin kualitas hasil pekerjaan jasa konstruksi.UU ini juga mengatur beberapa hal, seperti.

Asas Kemitraan, yaitu hubungan kerja yang harmonis,terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis.Asas Keamanan dan Keselamatan, yaitu terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan lingkungan, dan keselamatan kerja.Peran masyarakat, yaitu sebagai penyedia jasa, pengguna jasa, pemanfaat,hasil,pekerjaan,konstruksi.Dan,penguna,jasa,dan,penyedia,jasa,wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

4.Panggil juga rekanan penyedia jassa dan pihak -pihak terkait atas permasalahan tersebut. Untuk segera di periksa.

5.panggil juga konsultan pengawas dan seluruh pihak -pihak terkait atas dugaan permasalahan di atas.

Aksi unjuk Rassa ini akan, selalu kita lakukan ,untuk mendorong pihak penegak hukum (APH), agar lebih serius lagi dalam menjalankan tufoksinya sebagai aparat penegak hukum (APH), dalam menyelematkan keuangan negara. Jelas jamnas. Pada kamis 20 Febuari 2025.