Menelan Anggaran Hingga Rp 1.650.716,000,00 Pembangunan ruang kelas baru (RKB)  SDN 168/|X tanjung nangko desa kasang pudak Terlihat Selesai Dengan Hasil Yang Tidak Memuaskan,Dinas Pendidikan Muaro Jambi Jangan Diam Pangku Tangan.


Senin 19 November 2024.Muaro Jambi.Harian Pagi Jambi.com-Pantauan media dilapangan pada tanggal 19 November 2024, sekira pukul 10:30,Wib. terlihat hasil akhir pembangunan gedung ruang kelas baru(RKB) di SDN 168/|X , tanjung nangko ,tepatnya di desa kasang pudak kecamatan Kumpeh ulu kabupaten muara Jambi, di kerjakan asal jadi saja.

Gedung ruang kelas baru bertingkat tersebut di duga di kerjakan oleh PT Andika teknik konstruksi, dengan anggaran mencapai Rp 1.650.716,000,00( satu miliar enam ratus lima puluh juta ,tujuh ratus enam belas ribu rupiah), bersumber dana APBD tahun 2024, tersebut,di kerjakan asal jadi saja.

Hal ini terlihat dari kondisi fisik gedung yang telah mengalami sedikit kerusakan yang cukup berarti , seperti pada dek bagian pelapon atas terlihat sudah mengalami kerenggangan. Dan pada sisi dan sudut-sudut konsen daun pintu jendela lantai atas tepat nya di bagian belakang pun terlihat sudah banyak yang renggang, bahkan ada di temukan sedikit pecah.

Kemudian pada pengecetan dinding gedung ruang kelas baru (RKB) tersebut di duga mengunakan cat yang tidak berkualitas , sehingga cat pada dinding tersebut tampak tidak rapi(belepotan).

Dan papan informasi informasi pun sudah tidak terlihat lagi di lokasi pekerjaan gedung, tersebut.Dari lenyap nya papan informasi pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB), SDN168/|X tanjung nangko, desa kasang pudak tersebut, diduga adanya unsur-unsur kolusi, korupsi, nepotisme, (KKN).

Sejak di mulai nya kegiatan tersebut, untuk itu dengan di terbitkannya berita ini, di harapkan kepada pihak -pihak terkait ( badan pemeriksa keuangan ,(BPK), badan pemeriksa keuangan provinsi Jambi (BPKP), inspektorat, DPRD, dan kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi. Untuk  sidak dan turun langsung ke lokasi kegiatan tersebut, agar dapat di tindak lanjuti.

Pada pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan. dalam PP nomor 71 tahun 2000 Bab 2 di atur pula tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenga negara yang bersih,berwibawa,bebas korupsi,kolusi,dan Nepotisme (KKN).
(Tim)

Berita Terkait

Top