Muaro Jambi-Harian Pagi Jambi. Com. Beberapa Hari Yang lalu tepat nya Rabu 12 Juni 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB LSM Formapek Jambi Kembali Gelar Aksi di Depan Mapolda Jambi, Barnianto Ketua Formapek Jambi Langsung Turun Selaku Kordinator Aksi.
Adapun Aksi yang digelar didepan Mapolda Jambi ialah berkaitan dengan Lahan koservasi Anggrek tiga desa dikabupaten muaro jambi yang saat ini telah dikuasai oleh Perusahaan milik warga negara Asing (WNA),Sebelum nya disampaikan oleh Barnianto, LSM Formapek Jambi Telah Melayangkan Surat terkait ke Polda Jambi, namun seolah Laporan itu mandek tak berproses, maka pada hari ini kita aksi kan, ucap Barnianto.
Kami Meminta Kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Polda Jambi agar bisa menindak lanjuti atas temuan ksmib yang telah kami sampaikan laporan resmi nya ke Polda Jambi. Apabila tidak ada penindakan lebih lanjut terkait yang telah kami laporkan, kami akan melanjutksn laporan kami langsung ke mabes polri, lanjut nya.
Kepada Media ini, Barnianto juga menyampaikan Bahwasan nya Lahan konservasi Anggrek tiga desa dikabupaten muaro jambi yaitu diantara nya Desa Bakung,Desa Jambi Tulo serta Desa Mudung darat kecamatan Muaro sebo telah dikuasai oleh perusahaan Asing. Kita punya bukti yang cukup akurat atas permasalahan lahan koservasi ini diantara nya pengakuan dan keterangan warga desa tersebut yang mana warga diminta menanda tangani berkas surat tanah yang warga sendiri tidak tahu dimana posisi keberadaan tanah dilahan konservasi anggrek pematang damar yang dimiliki mereka, setelah itu pihak kades memberi sejumlah uang terhadap masyarakat yang telah menanda tangani berkas surat tanah tersebut, inti nya data kita sangat akurat terkait hal ini, maka kita minta Dalam hal ini polda jambi untuk usut tuntas permasalahan pematang damar yang sudah kita laporkan resmi ke polda jambi, nanti nya kalau memang pihak polda jambi tidak bertindak, maka kita segera melanjutkan laporan kita ke mabes polri, tutup Barnianto.
Sementara itu ditempat terpisah, tim media ini mencoba menggali informasi ke masyarakat yang memang tinggal didesa Mudung, desa dimana lahan koservasi pematang damar berada, informasi yang di peroleh dari warga inisial A beliau menjelaskan memang pernah pihak kades meminta tanda tangan ke rumah masyarakat, yang ditanda tangani itu surat tanah memang, sudah itu pihak desa memang ada juga membagikan uang ke warga yang telah bertanda tangan, kalau dak salah nilai uang yang di berikan itu berkisar dua juta rupiah gitulah, ucap warga yang tidak mau nama nya di publikasikan.
Tidak hanya sampai di warga, tim media ini pun terus menggali informasi terkait lahan konservasi pematang damar tiga desa tersebut, tim media berlanjut mendatangi pihak BPN muaro jambi untuk menggali informasi lebih akurat, karena BPN muaro jambi tentu nya harus lebih tau dan bertanggung jawab atas lahan tersebut, karna apabila terjadi jual beli, tentu pihak BPN selaku penerbit surat menyurat nya, Namun sayang nya sampe di Kantor BPN Muaro jambi, pejabat yang berkepentingan dalam urusan pertanahan tidak sedang berada di kantor, mungkin dinas luar atau bisa jadi sengaja tidak masuk karena kondisi kantor memang sedang dalam posisi rehap total.
Pewarta : kandar kumpe





