Home / Daerah / Diduga Dewan Lakukan Intervensi OPD untuk Kegiatan POKIR,LSM Formapek Gerudug Kantor Bupati Muaro Jambi.

Diduga Dewan Lakukan Intervensi OPD untuk Kegiatan POKIR,LSM Formapek Gerudug Kantor Bupati Muaro Jambi.

Muaro Jambi-Media Harian Pagi Jambi. Com-sejumlah Masa Yang Mengatas Namakan LSM Formapek Jambi Pada Senin 10 Juni 2024 Sekira Pukul 10.00 WiB Gerudug Kantor Bupati Muaro Jambi. Sejumlah masa tersebut menyuarakan terkait dugaan intervensi Dewan Muaro jambi terhadap OPD untuk Kegiatan POKIR.

Dalam orasinya,Barnianto selaku Korlap aksi menyuarakan Bahwasan nya Pokir dewan jangan dijadikan monopoli dewan dalam pengerjaan nya, jangan jadikan pokir dewan sebagai ikon saat pileg terdahulu dan dewan jangan interpensi OPD dalam melaksanakan kegiatan pokir tersebut….teriak korlap aksi.

Setelah kurang lebih satu jam menyampaikan orasi didepan kantor bupati muaro jambi, Ahirnya mereka disambut oleh oleh Budi Hartono Sekda Muaro Jambi. Perwakilan Aksi pun diminta untuk Hering di salah satu ruangan dalam kantor Bupati Muaro jambi.

Dalam hering,perwakilan aksi menyampaikan kepada Sekda sebagai TAPD untuk mengintruksikan bawahnya dalam melaksanakan kegiatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,Kami tetap akan melakukan sosial kontrol dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini kepada Kajari Muaro Jambi,OPD yang melaksanakan kegiatan Pokir Dewan diharapkan lebih berhati-hati jangan jadi bumerang kemudian hari,ucap perwakilan aksi kepada pak Sekda Muaro jambi, Budi Hartono.

Barniato Ketum LSM Formapek sekaligus Korlap Aksi saat di wawancara awak media usai aksi memberikan uraian mengenai fungsi, tugas dan kewenangan serta hak DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah serta Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah,jelas Barnianto.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 154 meliputi membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian (untuk DPRD Provinsi),

mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (untuk DPRD Kabupaten/Kota), memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
“Hak interpelasi” adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Hak angket” adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan “hak menyatakan pendapat” adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Secara umum dalam peraturan tersebut terdapat kesamaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Perbedaannya hanya terkait mengajuan usul pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah saja. Tetapi secara khusus perbedaannya yaitu terkait kewenangan pemerintahan daerah masing-masing yaitu kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten/kota sebagaimana telah dibagi berdasarkan pembagian urusan kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut.

Selain Undang-Undang 23 Tahun 2014 terdapat peraturan lainnya yang mengatur mengenai DPRD yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang sering disebut dengan Undang-Undang MD3. Secara substansi tidak ada perbedaan dalam undang-undang tersebut atau dengan kata lain undang-undang tersebut justru saling menguatkan. Jelas Barnianto. Intinya jangan DPRD mennjadi penguasa pokir,seperti yang kita suarakan hari ini, tutup Barnianto.

Liputan :Kandar kumpe