PTPS Menjadi Garda Terdepan Sukses nya Pesta Demokrasi 2024,Berikut Ucap Bung Kandar GPM


 

JAMBI -25 Januari 2024-MEDIA Harian Pagi Jambi Com-Mengingat Makin Dekat Nya Pesta Demokrasi Yaitu Pemilihan Umum Serentak yang akan dilakukan Pada 13 Februari 2024 Maka Seluruh Persiapan Mulai Dimatangkan,Salah Satu nya Pelantikan Serentak Anggota PTPS Se Indonesia  pada Senin 22 Januari  2024 Lalu.

Menurut Keterangan Dari Bung Kandar GPM Selaku Salah Satu Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Marhaen Yang Mana  Organisasi Gerakan Pemuda Marhaen Adalah Salah Satu Organisasi yang Ter Akreditasi Bawaslu RI  Sebagai Badan Pemantau Pemilu Partisipatif  2024 Dengan Nomor Serifikat 22.PM.05/KI/9/2022  Menyampaikan Kepada Media ini Ketika Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Telah Resmi Dilantik Secara Serentak,artinya Mereka Sudah Siap Bekerja Menjadi Garda Terdepan Demi Sukses nya Pemilu Serentak di 14 Februari 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ) memiliki peran yang Sangat penting dalam sebuah proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan Atau Desa.Untuk diketahui Bersama di Di setiap TPS itu Ada Satu Orang Petugas PTPS,ucap Bung Kandar.

Sementara Berdasarkan  Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :

1.Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

2.Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

3.Pengawasan  hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

4.Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Itulah tugas PTPS dalam Pemilu.Nah Kalau Pengawas TPS itu Beda Lagi,yang Mana Wewenang Pengawas TPS adalah sebagai Berikut:

1.Menyampaikan Keberatan: Pengawas TPS berwenang menyampaikan persetujuan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pengumpulan dan penghitungan suara.

2.Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara

3.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pengumpulan dan transmisi suara untuk memastikan transparansi proses.

4.Melaksanakan Wewenang Lain: Mereka juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.

Terkait Tugas Yang di emban,Baik Ketua Panwascam,maupun PTPS akan Menerima Gaji  disetiap bulan nya.Untuk besaran gaji mulai dari Panwaslu Desa dan Kecamatan sendiri sudah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 Sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor 5/5717/MK.302/2022 :

1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000  per bulan

5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000  per bulan

6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000  per bulan

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000  per bulan

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.tutup Bung kandar.

Pewarta : Mulyadi

Berita Terkait

Top