Bung Kandar,Ketua DPC Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis, Menyarankan,Jadilah Masyarakat Yang Cerdas Dalam Menyikapi Serta Menangani Pelanggaran Pemilu 2024 Yang Sudah Diambang Pintu
Kumpeh Muaro Jambi 2 Desember 2023- Ketua Dewan Perwakilan Cabang Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Bung Kandar Kumpe mengajak Seluruh Lapisan masyarakat, anggota parpol, maupun penyelenggara pemilu, untuk bersama-sama memahami dan mengetahui alur dan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pada proses pemilu 2024 Yang Sudah diambang Pintu.
Belajar dari yang sudah,Proses tahapan penyelenggaraan pemilu sering terjadi sengketa serta pelanggaran pemilu.,Oleh karena itu, kita sangat lah perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024, ucap Bung Kandar.Masyarakat perlu memahami proses pengawasan dalam Pemilu dan juga tau kalau panwaslu merupakan titik awal pelaporan kalau ada indikasi kecurangan.
Jadi Masyarakat yang cerdas agar segera melaporkan Temuan Pelanggaran Pemilu Langsung ke Panwas sesuai dengan UU NO 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan pemilu.untuk memulai penanganan pelanggaran pidana pemilu,dan yang telah sudah didalam pengawasan pemilu juga ada yang namanya Gakkumdu,yang mana didalam Gakkumdu itu anggota nya ialah dari Kepolisian,Kejaksaan dan dari Panwaslu,dengan demikian prnanganan pelanggaran pemilu akan lebih cepat diproaes dengan ada nya Gakkumdu,katanya.Kita Semua juga berharap Panwas tidak identik dengan pengaduan,namun lebih ingin mengedepankan pencegahan.”
Tugas Panwas ialah melakukan pengawasan dan pencegahan. Namun kita harus siaga sebelum terjadinya pelanggaran, karenanya kita berharap lebih baik mencegah daripada menindak.Dasar Dari Pelaporan Pelanggaran Pemilu harus terlebih dahulu ke Panwaslu ialah UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu,lanjut Bung Kandar.
Panwaslu juga punya kewenangan untuk meneruskan temuan atau Laporan tersebut ke Penegak Hukum,Oleh karenanya, dengan adanya Gakkumdu, semua pelaporan yang masuk ke Panwaslu dapat diproses secara lebih cepat,”karena isi dari Gakkumdu itu ialah Kepolisian,Kejaksaan dan Panwas itu sendiri Dengan begitu tentu penanganan laporan dan temuan Pelanggaran pemilu akan lebih cepat dalam proses penanganannya.
Perlu kita pahami juga bahwa tindak pidana pemilu sebenarnya adalah pelanggaran, bukan kejahatan. Maka penanganannya juga secara khusus.
Pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu yang terpadu adalah sangat penting dalam penanganan nya.
Sementara itu, pelanggaran proses pemilu meliputi diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu.Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas dan juga waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran,ada bukti,saksi secara langsung yang melihat dan mendengar.Tutup Bung Kandar.Dalam rangka mewujudkan tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana, serta tidak memihak,
Pelanggaran atau Sengketa dapat terjadi diantara kontestant peserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan.Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU dan berita acara yang dibuat oleh KPU.Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU.*
Pewarta : Mulyadi